Pada zaman modern seperti sekarang, mulai dilupakan penggunaan kerudung dan jilbab dalam kehidupan sehari hari seorang muslimah. Banyak hal yang mendasari mereka untuk tidak mengenakannya, seperti panas, tidak mengikuti mode, jadul, dan lain sebagainya. Lalu, seberapa pentingkah penggunaannya, baik dari segi agama, maupun kesehatan? Apakah mengenakannya merupakan suatu keharusan bagi seorang muslimah? Lalu, apakah kerudung dan jilbab itu sama? Akan kita bahas pertanyaan-pertanyaan diatas :)
Seperti yang telah dijelaskan diatas, banyak muslimah yang enggan mengenakan jilbab maupun kerudung dengan berbagai alasan. Padahal dari segi kesehatan, dengan menggunakan pakaian tertutup dan berkerudung, dapat menjaga kulit kita dari paparan sinar matahari yang dapat membuat kulit kita mengalami penuaan dini, bahkan kanker kulit. Jadi, tidak ada ruginya bagi kita untuk mengenakan jilbab dan kerudung dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, pentingnya kita menutup aurat, kita dapat menghindarkan diri kita dari yang keji dan mungkar serta takkan ada lelaki hidung belang yang akan mengganggu serta membayangkan diri kita yang tidak semestinya di bayangkan.
------ Penggunaan kerudung hukumnya adalah WAJIB bagi kaum wanita -----
Keharusan kaum wanita memakai kerudung kepala tertera dalam surat An Nur ayat 31 yang berbunyi sebagai berikut. :
"Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ? Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkkan khumurnya (Ind: jilbab) ke dadanya...."
Dari ayat di atas, menjelaskan bahwa penggunaan kerudung dengan cara dililitkan ke leher, dimasukkan ke dalam baju, atau yang terlihat lehernya sangat bertentangan dengan perintah Allah SWT. Maka wanita muslimah jenis ini belum memahami makna hakiki dari kerudung itu sendiri. Niat wanita-wanita ini sudah bagus,yakni keinginan untuk menutup aurat harus disempurnakan agar pemakaian kerudung dan penggunaan jilbab sesuai dengan syar’i.
Dan seperti yang tercantum dalam surat Al Ahzab ayat 59 yang artinya sebagai berikut :
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isteri engkau, anak-anak perempuan engkau dan isteri-isteri orang mu’min, supaya mereka menutup kepala dan badan mereka dengan jilbabnya supaya mereka dapat dikenal orang, maka tentulah mereka tidak diganggu (disakiti) oleh laki-laki yang jahat. Allah pengampun lagi pengasih”.
Perintah Allah diatas adalah jelas dan tegas yang wajib hukumnya bagi kaum wanita sebagaimana dinyatakan Allah pada pembukaan surat An Nur yaitu :
“Inilah satu surah yang Kami turunkan kepada rasul dan Kami wajibkan menjalankan hukum-hukum syariat yang tersebut didalamnya. Dan Kami turunkan pula didalamnya keterangan-keterangan yang jelas, semoga kamu dapat mengingatnya”.
Dari bunyi ayat diatas jelaslah wanita yang tidak memakai kerudung telah melakukan dosa yang besar karena ingkar kepada hukum syariat Islam yang diwajibkan oleh Allah.
Perintah Allah diatas ditegaskan lagi oleh Nabi Muhammad S.A.W. dalam hadist beliau yang artinya :
“Wahai Asma! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah cukup umur, tidak boleh dilihat seluruh anggota tubuhnya, kecuali ini dan ini, sambil rasulullah menunjuk muka dan kedua tapak tangannya”.
Dari penjelasan-penjelasan diatas, jelas-jelas Allah SWT memerintahkan muslimah-muslimah untuk menutup auratnya, dengan menggunakan jilbab dan kerudung.
Akibat Wanita Tidak Menutup Aurat
1. Wanita berdosa karena tidak menutup aurat setiap langkahnya dihitung dengan dosa.
2. Laki-laki yang melihat wanita (bukan muhrim) yang tidak menutup aurat, ikut berdosa, karena ia melihat sesuatu yang bukan haknya .
3. Laki-laki akan mudah terangsang untuk berbuat zina
4. Wanita mendapat dosa lagi, karena gara-gara dia si pria menjadi berdosa (ini adalah dosa yang diakibatkan oleh poin 2 di atas).
5. Mereka akan selaluh lebih rendah dihadapan manusia & Allah SWT.
6. Doanya sulit untuk dikabul oleh Allah SWT.
7. Lebih mudah tergelincir pada lingkungan yang tidak baik.
8. Sulit mendapatkan jodoh yang baik.
----- Perbedaan jilbab dan kerudung -----
Kalau di Indonesia, kerudung (khimar) dibilang (sama dengan) jilbab, padahal dalam Al Qur’an, kedua istilah tersebut sangat berbeda. Hampir rata-rata orang Indonesia salah memaknai jilbab dan kerudung. Yang namanya sudah berkerudung, berarti wanita muslimah tersebut sudah berjilbab. Padahal perintah (wajib) menggunakan jilbab terdapat dalam QS. Al Ahzab: 59. Jilbab itu adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh, mulai dari pundak/ kepala sampai leher tertutup hingga seluruh tubuh (kecuali wajah dan telapak tangan). Jadi, sebuah kesalahan jika mengatakan jilbab itu sama dengan kerudung. Supaya sederhana memahaminya, kerudung adalah penutup kepala yang diulurkan sampai ke dada, sedangkan jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh bagian tubuh atau sering disebut dengan baju gamis (baju sambung/ tidak terpisah pakaian atas dengan yang dibawahnya atau memakai rok).
Kaum wanita menyangka bahwa tidak memakai jilbab adalah dosa kecil yang tertutup dengan pahala yang banyak dari shalat, puasa, zakat dan haji yang mereka lakukan. Ini adalah cara berpikir yang salah harus diluruskan. Kaum wanita yang tak memakai jilbab, tidak saja telah berdosa besar kepada Allah, tetapi telah hapus seluruh pahala amal ibadahnya sebagai bunyi surat Al Maidah ayat 5 baris terakhir yang artinya :
”…barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan diakhirat dia termasuk orang-orang yang merugi”


Posting Komentar